Tata Cara dan Syarat Izin Pendirian Apotek
Salah satu keuntungan kuliah di jurusan farmasi adalah Anda bisa membuka usaha, yaitu usaha apotek. Akan tetapi untuk membuka apotek ini tidaklah mudah, tidak seperti membuka warung-warung pada umumnya. Mengingat yang dijual di sini adalah obat yang menyangkut keselamatan hidup manusia.
Untuk itu wajar jika dalam pendirian apotek harus membutuhkan berbagai syarat dan tata cara yang sesuai dengan prosedur termasuk izin pendiriannya.
Pastikan jika Anda memang ingin mendirikan apotek, harus mengurus perizinannya terlebih dulu. Agar usaha Anda ini bisa mendapatkan legalitas yang sesuai dengan undang-undang. Tenang saja, cara dan persyaratannya tidak ribet kok, sangat mudah sekali. Silakan disimak.
Persyaratan mendirikan Apotek
Persyaratan ini yang berhubungan dengan bangunan atau tempat usaha Anda.
- Memiliki HO (Hindae Ordonantie). Yaitu surat keterangan izin tempat usaha yang diperoleh dari Biro Perekonomian di Pemerintah Daerah setempat.
- Memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang dapat diperoleh dari Departemen Perdagangan dan Perindustrian.
- Harus memiliki Surat Izin Apotek (SIA) bagi apotek maupun apoteker.
- Memiliki NPWP
- Dari segi bangunan, harus ada IMB dan status tanah harus jelas.
- Memiliki perlengkapan dan peralatan apotek termasuk alat peracik obat.
Itu yang diperlukan jika ingin mendirikan Apotek. Sedangkan syarat dokumen yang harus dipersiapkan sebagai berikut :
- Menyediakan salinan Surat Izin Kerja Apoteker
- Salinan denah bangunan
- Salinan ijazah dan sumpah apoteker
- STRTTK , SIKTTK dan Foto Copy Ijazah yang dilegalisir
- Salinan surat identitas pribadi (KTP)
- Surat penyataan yang menyatakan status kepemilikan bangunan yang ditempati.
- Data asisten apoteker jika apotek akan dikelola dengan beberapa pegawai apoteker. Data ini berupa data diri, domisili lengkap hingga nomor surat izin kerja.
- Salinan daftar sarana dan prasarana yang dimiliki
- Surat pernyataan dari apoteker yang menjelaskan bahwa sedang tidak bekerja dengan pihak (apotek/perusahaan farmasi) lain.
- Salinan surat izin dari atasan. Ini berlaku jika Anda adalah orang biasa (bukan dibidang farmasi) dan ingin memiliki usaha apotek. Misalnya saja pegawai negeri atau pegawai instansi pemerintah.
- Surat perjanjian antara apoteker pengelola dengan pihak yang menyediakan sarana apotek
Beberapa syarat dokumen di atas tidak harus Anda penuhi semua. Ada beberapa dokumen yang memang harus ada dan tidak, itu semua tergantung dari situasi kondisi pendirian apotek. Misalnya saja kalau Anda seorang ahli farmasi dan ingin mendirikan apotek, maka tidak butuh surat izin dari atasan.
Baca juga : Ternyata Begini Perizinan Usaha Food Truck
Tata Cara Pengajuan Pendirian Apotek
Nah, untuk proses atau tata cara pengajuan pendirian apoteknya sendiri adalah sebagai berikut :
- Anda bisa mengajukan permohonan izin apotek ke Dinas Kesehatan tingkat Kabupaten/Kota dan diajukan oleh apoteker. Dalam pengajuan ini menggunakan Form APT-1
- Setelah melalui tahap ini, nantinya permohonan Anda akan diproses oleh pihak Dinkes yang bekerja sama dengan Badan POM untuk melihat secara teknis terkait kesiapan Anda dalam mendirikan Apotek.
- Selanjutnya jika sudah mendapatkan rekomendasi dari Badan POM maka akan dilaporkan ke pihak Dinkes, dan sampai tahap ini Anda bisa mengajukan kembali surat permohonan kesiapan pendirian apotek.
- Setelah permohonan kembali diajukan, sambil menunggu waktu, pihak Dinkes akan mengeluarkan Surat Izin Apotek
Secara umum seperti itu. Namun, itu semua tergantung dari bagaimana prosedur dan pelayanan di masing-masing daerah Anda. Untuk lebih jelasnya lebih baik ditanyakan langsung ke pihak Dinas Kesehatan Tingkat Kabupaten/Kota di daerah Anda. Informasi ini hanya sebagai referensi umum saja bukan patokan utama.
Originally posted 2020-10-16 14:48:30.