Mudahnya Membuat NPWP Untuk Freelancer

NPWP Untuk Freelancer

Hari ini saya untuk pertama kalinya menyambangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Klaten untuk mengantarkan berkas pembuatan NPWP Pribadi. Saya yang seorang freelancer, awalnya agak bingung ketika mengisi data di formulir, tentunya masalah jenis pekerjaan.

Jadi, kemarin saya mendapatkan kerjasama dengan sebuah perusahaan online yang mengharuskan saya harus memiliki NPWP. Jujur, kalau tidak ada kerjasama ini saya tidak akan membuat NPWP. hehehe. Tetapi akhirnya kemarin browsing untuk mengetahui tata cara pendaftaran dan syarat apa saja yang dibutuhkan untuk membuat NPWP untuk freelancer ini.

Akhirnya saya memutuskan untuk melakukan pendaftaran via online. Sebenarnya perbedaannya melakukan pendaftaran via online dan offline ini hanya terletak pada pengisian formulir saja. Kalau mendaftar online, ya berarti pengisian formulir dilakukan via online.

Dan saya kemarin memiliki via online, sekalian untuk mengetahui bagaimana sistemnya jika via online. Setelah melalui proses pendaftaran akun, saya langsung mengisi formulir via online. Sayangnya saya dibingungkan dengan isian form jenis pekerjaan. Mengingat saya freelancer lebih tepatnya penyedia jasa content writer, maka saya pun bingung untuk memilih yang mana. Saya sendiri adalah orang yang awam soal hal pajak seperti ini. Lalu saya browsing dan menemukan artikel menarik di sini.

Dari artikel tersebut, saya memutuskan untuk memilih pegawai swasta di form jenis pekerjaan. Sebenernya antara yakin tidak yakin, tetapi karena data ini bisa diganti, ya terpaksa pilih Pegawai Swasta, mengacu dari hasil browsing tadi.

Dan setelah diisi-diisi, selesai, maka saya disuruh untuk mencetak berkas yang berupa Nomor Registrasi. Berkas Print out ini nantinya dibawa ke Kantor KPP terdekat dilampiri Fotokopi KTP.

Saya pun hari ini langsung menuju KPP Pratama Klaten. Di sana saya langsung tanya Satpam kalau ingin membuat NPWP tetapi saya sudah daftar via online. Lalu kata Pak Satpam, saya langsung menuju salah satu loket untuk menyerahkan kedua dokumen saya tersebut, print out nomor registrasi online dan fotokopi KTP.

Langsung saya menuju loket yang disuruh Pak Satpam, dan saya memberikan berkas tersebut kepada petugas, sambil mengatakan kalau saya kemarin sudah mendaftar via online. Akhirnya saya disuruh menunggu sebentar. Tidak sampai 30 menit, saya dipanggil, dan ternyata sudah di beri Kartu NPWP. Lhah saya kaget, lha kok sudah di cetak saja. Padahal saya mau verifikasi data saya dulu yang diisi via online kemarin. Takutnya ada yang salah apalagi soal jenis pekerjaan.

Setelah diberi Kartu NPWP tersebut, saya pun menanyakan dulu kepada petugas kalau saya itu freelancer dan kemarin saya ngisinya Pegawai Swasta karena mengikuti pengalaman temen (padahal lihat hasil browsing kemarin). Lalu, petugas pun menjelaskan agak panjang. Saya sendiri malah bingung dan nggak ngerti itu maksudnya apa. Saya mau tanya satu-satu, nanti juga nggak dong lagi, lagipula antrian banyak. Ya sudah saya iya-iya aja. Tetapi, intinya tidak apa-apa menggunakan jenis pekerjan Pegawai Swasta. Cuma nanti pelaporan SPT nya berbeda, tidak seperti pegawai swasta.

Ya sudah, akhirnya saya pun menutup penjelasan tersebut, dan pulang. Toh nanti juga bisa dipelajari lagi dan data bisa diganti. :D

Jadi, jika Anda seorang freelancer dan ingin buat NPWP. Langsung saja menuju Kantor Pelayanan Pajak di kota Anda. Jangan lupa bawa fotokopi KTP dan isi berkasnya di sana saja biar bisa tanya-tanya kalau ada yang bingung ngisi formnya.

Itu pengalaman saya membuat NPWP, dan akhirnya saya jadi orang bijak. :) #OrangBijakBayarPajak Jika ada yang ingin ditanyakan, langsung saja browsing, atau datang ke KPP. Soalnya saya juga belum ngeh sampai sekarang :D

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

9 Comments

      1. Oh iya mas, kalo freelancer saat membuat npwp apa perlu tulis alamat tempat usaha? Apa kita kosongkan saja?

  1. freelance = pekerja bebas masbro. bukan pekerja swasta, kalo npwp jadi syarat untuk keperluan tertentu malah repot nantinya.

      1. wah petugas nggak paham tambah pengguna salah arah. Mohon isi blog ini diperbaiki lagi mas.. ketimbang malah membingungkan (menyesatkan.. maaf) pembaca.

        1. Halo,

          Mohon maaf, artikel di atas adalah pengalaman saya pribadi waktu membuat NPWP pada tahun 2015. Di bawah artikel sudah tertulis “Artikel ini dipublikasikan pada : 09/06/2015 @ 22:25”.

          Apabila saat ini mengalami perubahan mekanisme layanan, silakan langsung ditanyakan ke pihak KPP.

  2. Menemukan artikel ini ketika butuh npwp buat daftar bpjs. Eh kok ternyata freelancer juga dan orang klaten juga. Terima kasih sharingnya mas :D