Gaji Pensiunan PNS Tak Lagi Diambil Dari APBN
Untuk meningkatkan kesejahteraan PNS dan TNI/Polri, pemerintah telah mempersiapkan sistem penggajian baru untuk para pensiunan PNS dan TNI/Polri. Hal ini sesuai dengan UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Seperti yang diutarakan Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Yuliana Setiawati, Jum’at (13/3/2015) kepada media, mengatakan bahwa aturan ini akan diberlakukan mulai tahun 2017, yang mana gaji pensiunan PNS dan TNI/Polri tidak lagi dibiayai APBN tetapi langsung dari pemerintah selaku pemberi kerja.
Sistem ini dibuat memang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan PNS dan TNI/Polri. Selain itu juga untuk membenahi sistem penggajian bagi PNS dan TNI/Polri yang masih aktif.
Untuk mendukung sistem tersebut, saat ini pemerintah sedang menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP), tentang Manajemen PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Guna mendukung efektifitas program ini, pemerintah melalui BKN telah mensosialisasikan kepada pekerja dan tentunya pemberi kerja.
Diharapkan dengan ada sistem yang baru ini nanti, bisa meningkatkan sistem birokrasi yang lebih baik, bersih dan profesional.
Setiap bulan pns dipotong gajix tuk taspen… krn itulah yg diharapkan di hari tuax… kl tdk dtangani apbn… mk akan bertambah sengsara para pensiunan…