Rupiah Kian Anjlok, Pemerintah Berikan Insentif Pajak Bagi Perusahaan
Melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dollar AS membuat Pemerintah tak bisa diam begitu saja. Untuk memperbaiki kondisir tersebut, Pemerintah telah mengeluarkan enam paket kebijakan bagi perusahaan. Salah satunya adalah dengan pemberian insentif pajak bagi perusahaan yang melakukan eksport serta reinvestasi di dalam negeri.
Tidak semua perusahaan bisa mendapatkan insentif pajak tersebut. Ada beberapa syarat bagi perusahaan jika ingin mendapatkan insentif pajak. Kabar baiknya, saat ini Pemerintah akan memberikan kemudahan dan keluasaan kriteria bagi penerima insentif pajak.
“Kriteriannya dibuat lebih longgar, tidak ketat dan terlalu detail,” papar Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro saat di Kantor Presiden, sebagaimana diberitakan Kompas.com, Senin, 16 Maret 2015.
Menurutnya, perusahaan yang berhak mendapat insentif pajak ini harus memenuhi kriteria yang telah ditetapkan Pemerintah. Beberapa diantaranya adalah perusahaan yang telah investasi dalam jumlah besar, memiliki target eksport minimal 30 persen dari nilai produksi, memakai bahan lokal yang tinggi, serta melakukan Research and Development di Indonesia.
Bambang juga menambahkan bahwa industri sektor logistik juga akan mendapatkan insentif pajak. Namun, bentuknya berupa peniadaan Pajak Tertambahan Nilai (PPN).
Selain melalui pemberian insentif pajak bagi perusahaan, Pemerintah juga telah memberikan kebijakan lain guna memperbaiki nilai tukar rupiah yang anjlok. Diantaranya dengan kebijakan Bea Masuk Anti Dumping Sementara (BMADS) dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara (BMTPS). Hal ini dilakukan untuk melindungi produk lokal agar tidak memukul produk lokal akibat dari nilai tukar rupiah terhadap dollar AS.