Jokowi Keluarkan 6 Kebijakan Untuk Menyelamatkan Rupiah
Akhirnya Presiden Joko Widodo mengeluarkan kebijakan ekonomi untuk memperbaiki nilai tukar rupiah terhadap dollar AS yang kian terpuruk. Kebijakan tersebut memiliki enam paket dan dikeluarkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP).
Seperti diberitakan Liputan6.com, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil, saat di Istana Presiden, Senin (16/3/2015), menjelaskan bahwa PP ini akan segera diproses dalam waktu satu minggu ke depan dan akan berlaku setelah satu bulan ditandatangani.
Keenam paket kebijakan tersebuat masing-masing memiliki fungsi tersendiri, berikut kebijakan yang diharapkan mampu memperbaiki nilai tukar Rupiah terhadap Dollar AS saat ini :
1. Pemberian Insentif Pajak
Pemerintah akan memberikan insentif pajak bagi perusahaan yang memiliki beberapa syarat yang telah ditetapkan, seperti perusahaan export, perusahaan reinvestasi dengan hasil dividen, perusahaan dengan Research & Development di Indonesia, perusahaan yang menggunakan bahan lokal tinggi, dan juga industri logistik yang akan diberikan insentif berupa penghapusan PPN.
2. Bea masuk Anti Dumping Sementara
Kebijakan Bea Masuk Anti Dumping Sementara (BMADS) dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara (BMTPS) yang difokuskan untuk melindungi produk dalam negeri.
3. Penerapan Bebas Visa
Bagi turis yang melakukan kunjungan ke Indonesia dalam waktu yang singkat akan diberikan pembebasan visa. Dalam keputusannya, Pemerintah telah menentukan 30 negara yang akan diberikan kebijakan ini.
4. Penggunaan Biofuel
Kebijakan ini bertujuan untuk menghemat devisa yang dipakai untuk melakukan import solar. Kewajiban penggunaan ini mencapai 15 persen.
5. Penerapan Letter Of Credit (L/C)
Kewajibab eksportir untuk menyerahkan Letter of Credit (L/C) agar dapat memudahkan dalam memantau penerimaan devisa.
6. Penggabungan dua perusahaan reasuransi.
Restrukturisasi perusahaan reasuransi domestik akan dilakukan Pemerintah dan ini sudah diperkenalkan reasuransi BUMN. Yang mana nantinya dua perusahaan akan digabungkan menjadi sebuah perusahaan nasional.
Foto: Presiden Joko Widodo (c) voanews.com