Pengertian Pajak, Fungsi dan Jenis-Jenisnya
Di Indonesia ini, hampir semua dipungut pajak. Terkadang, sebagian orang berfikir untuk tidak perlu membayar pajak. Padahal membayar pajak itu wajib dengan ketentuan yang berlaku.
Pengertian Pajak
Istilah pajak sepertinya sudah tidak asing di telinga masyarakat Indonesia. Meskipun begitu, hal-hal yang terkait dengan pajak biasanya kurang dimengerti dan dianggap hanya buang-buang uang saja. Pajak memiliki pengertian sebagai iuran wajib rakyat di Negara Indonesia, yang kemudian akan digunakan untuk kepentingan pemerintah, masyarakat dan umum.
Wajar saja jika rakyat Indonesia berfikir “buang-buang uang untuk Pajak”, dikarenakan mereka tidak merasakan manfaatnya secara langsung. Pajak lebih banyak digunakan untuk kepentingan umum, bukan hanya kepentingan pribadi. Pajak juga merupakan salah satu dari sumber dana pemerintah untuk melaksanakan pembangunan, baik pemerintah pusat maupun daerah. Pajak dipungut secara paksa, karena berdasarkan undang-undang.
Fungsi Pajak
Seperti telah diulas sebelumnya, bahwa ternyata Pajak ini memiliki fungsi baik untuk masyarakat maupun Negara. Pajak memiliki peranan penting yang signifikan khususnya dalam pembangunan Negara. Sumber dari pendapatan Negara juga dari Pajak yang bisa membiayai seluruh pengeluaran yang dibutuhkan, termasuk pengeluaran untuk pembangunan tadi. Adapun fungsi dari pajak diantaranya:
1. Fungsi Mengatur
Dalam fungsi mengatur, Pajak digunakan sebagai alat untuk mengatur kebijakan Negara dalam lapangan social dan ekonomi. Fungsi mengatur tersebut yaitu:
- Pajak digunakan sebagai alat untuk mendorong kegiatan ekspor barang
- Pajak digunakan sebagai alat untuk menghambat laju inflasi yang terjadi
- Pajak digunakan sebagai proteksi terhadap barang produksi dari dalam negeri seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
2. Fungsi Anggaran
Pajak juga memiliki fungsi anggaran, dimana pajak merupakan sumber pemasukan keuangan Negara dengan cara mengumpulkan dana (uang) dari para wajib pajak dan ke kas Negara. Tujuanya untuk membiayai pembangunan nasional serta pengeluaran Negara lainya. Fungsi anggaran ini menjadikan Pajak sebagai sumber pendapatan Negara yang utama, untuk menyeimbangkan pengeluaran Negara dan pendapatanya.
3. Fungsi Pemerataan
Pajak memiliki fungsi pemerataan, yaitu untuk menyesuaikan serta menyeimbangkan Antara pembagian pendapatan dengan kesejahteraan dan kebahagiaan masyarakat Indonesia.
4. Fungsi Stabilisasi
Pajak juga memiliki fungsi stabilisasi dengan tujuan untuk menstabilkan kondisi serta keadaan perekonomian. Fungsi ini digunakan untuk mengatasi inflasi, penetapan pajak yang tinggi, hingga jumlah uang yang beredar dapat dikurangi. Penurunan pajak dan deflasi juga menggunakan fungsi stabilisasi ini.
Di Negara Indonesia, fungsi pajak yang digunakan adalah fungsi anggaran. Lembaga pemerintah akan mengelola perpajakan Negara di Indonesia melalui DJP ( Direktorat Jenderal Pajak) dibawah naungan Kementrian Keuangan Republik Indonesia.
Baca juga : PajakApp, Memudahkan Pengisian SPT Pajak Tahunan
Jenis – Jenis Pajak yang Dipungut Pemerintah dari Masyarakat
Setelah mengetahui pengertian Pajak dan fungsi Pajak, saatnya kita mengetahui dan memahami mengenai jenis-jenis pajak yang dipungut pemerintah. Jenis- jenis pajak ini digolongkan berdasarkan sifat, instansi pemungut hingga objek dan subjek pajaknya. Berikut ulasanya:
1. Jenis Pajak Berdasarkan Sifat
Pajak itu ternyata memiliki beberapa jenis yang dibedakan berdasarkan sifatnya. Apa saja jenis-jenis pajak itu? Berikut ulasanya:
Berdasarkan sifatnya, Pajak dibagi menjadi 2 jenis yaitu:
- Pajak Tidak Langsung, merupakan pajak yang diberikan kepada WP (wajib pajak), jika melakukan peristiwa tertentu. Pajak langsung tidak dipungut secara berkala, namun dipungut saat ada peristiwa tertentu yang mengharuskan WP membayar pajak. Contohnya pajak penjualan atas barang mewah.
- Pajak Langsung, merupakan pajak yang diberikan secara berkala kepada wajib pajak, berdasarkan ketetapan pajak yang telah dibuat kantor pajak. Pajak ini harus ditanggung seorang wajib pajak dan tidak bisa diwakilkan. Contohnya seperti Pajak bumi dan Penghasilan (PBB) dan pajak penghasilan.
2. Jenis Pajak Berdasarkan Instansi Pemungut yaitu:
Pajak Daerah, pajak ini dipungut pemerintah daerah hanya kepada rakyat di daerahnya sendiri. Pajak dipungut baik pada Pemda tingkat II dan tingkat I. Contohnya seperti pajak hiburan, pajak hotel, dan pajak restoran.
Pajak Negara ( Pusat), pajak ini dipungut pemerintah pusat melalui instansi terkait seperti Dirjen Pajak, Dirjen Bea dan Cukai, hingga kantor inspeksi pajak di seluruh Indonesia. Contohnya seperti pajak pertambahan nilai, pajak bumi dan bangunan, pajak penghasilan dan lain sebagainya.
3. Jenis Pajak Berdasarkan Objek Pajak dan Subjek Pajak
Sedangkan berdasarkan Objek dan Subjeknya, pajak terbagi menjadi 2 jenis yaitu:
- Pajak Objektif, merupakan pajak yang diambil berdasarkan objeknya. Misalnya seperti pajak impor,bea masuk, pajak kendaraan bermotor, bea materai dan lainya
- Pajak Subjektif, pajak yang diambil berdasarkan subjeknya. Contohnya seperti pajak kekayaan dan pajak penghasilan.
Adanya pengertian, fungsi dan jenis-jenis pajak di atas adalah untuk dipahami oleh kita semua, sebagai wajib pajak. Selain itu, sebagai warga Negara yang baik, kita wajib dan taat dalam membayar pajak.
Pemerintah sendiri memiliki tugas untuk mengelola pemanfaatan pajak, sehingga dapat dilakukan untuk kemakmuran rakyat Indonesia. Semoga, sebagai rakyat Indonesia, kita bisa merasakan manfaat dari adanya pajak dengan maksimal.
Originally posted 2021-05-27 15:46:35.