Cara Menghitung Tunjangan Hari Raya untuk Karyawan

Menghitung Tunjangan Hari Raya

Menjelang Hari Raya Idul Fitri seperti sekarang ini sudah pasti semua perusahaan wajib mempersiapkan Tunjangan Hari Raya untuk karyawannya yang beragama Islam. Ya nanti kalau Hari Natal berarti untuk karyawannya yang beragama Kristen dan sebagainya.

Intinya semua karyawan berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya ini. Hal ini sudah tertulis pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja. Jadi kalau ada perusahaan yang tidak memberikan THR kepada karyawannya bisa dilaporkan.

Apakah semua karyawan bisa mendapatkan THR dan apakah besar kecilnya sama?

Nah ini yang perlu diketahui oleh perusahaan dan mungkin juga para karyawan agar saling paham berapa THR yang akan diberikan. Sehingga nantinya tidak ada kesalahpahaman dan semuanya sesuai dengan aturan yang ada.

Menghitung Tunjangan Hari Raya

Besaran Tunjangan Hari Raya Berdasarkan Permenaker

Masalah besaran tunjangan hari raya ini sebenarnya juga sudah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja. Yang mana tertuang pada Pasal 3 Ayat 1 No.6 Tahun 2016.

Isinya sebagai berikut :

Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih sebesar 1 (satu) bulan upah.

Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional dengan masa kerja. Yaitu dengan perhitungan masa kerja/12 x 1 (satu) bulan upah.

Jadi baik pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan juga berhak mendapatkan THR. Hanya saja besarannya tidak seperti yang sudah bekerja lebih dari satu tahun.

Hitungan Besaran THR untuk Pekerja < 12 bulan

Albert sudah bekerja di perusahaan PT. XYZ kurang lebih 8 bulan. Gaji pokoknya adalah Rp 3.000.000. Dia juga dapat tunjangan jabatan Rp 350.000, tunjangan transport Rp 600.000, tunjangan makan Rp 450.000.

Adapun THR yang akan didapatkan adalah :

THR = Masa kerja/12 x Upah 1 bulan (Gapok + Tunjangan Tetap)

Dalam kasus di atas yang termasuk tunjangan tetap adalah Tunjangan Jabatan. Karena tunjangan lainnya berdasarkan absen / kehadiran.

Tunjangan Hari Raya = 8/12 x (Rp 3.000.000 + Rp 350.000)

THR Albert = Rp 2.233.333

Hitungan Besaran THR untuk Pekerja > 12 bulan

Ayu sudah bekerja di perusahaan PT. ZZZ kurang lebih 18 bulan. Gaji pokoknya adalah Rp 2.500.000. Dia juga dapat tunjangan jabatan Rp 300.000, tunjangan transport Rp 600.000, tunjangan makan Rp 500.000.

Adapun THR yang akan didapatkan adalah :

THR = 1 x Upah 1 bulan (Gapok + Tunjangan Tetap)

Dalam kasus di atas yang termasuk tunjangan tetap adalah Tunjangan Jabatan. Karena tunjangan lainnya berdasarkan absen / kehadiran.

Tunjangan Hari Raya = 1 x (Rp 2.500.000 + Rp 300.000)

THR Ayu = Rp 2.800.000

Jadi kalau sudah bekerja lebih dari 1 tahun, maka rumusnya adalah total THR adalah 1 x Upah per bulan. Ingat ya, Upah itu terdiri dari Gaji Pokok + Tunjangan Tetap.

Baca juga : Apa itu Payroll? Dan Apa Manfaat Payroll Itu?


Seperti itulah cara menghitung Tunjangan Hari Raya untuk karyawan. Semoga bisa jadi referensi bagi yang belum paham. Dan untuk para karyawan agar bisa juga tahu apakah besaran THR nya sudah sesuai dengan aturan yang ada.

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *