Alasan Kamu Harus Ganti Kartu ATM yang Pakai Chip
Salah satu fasilitas yang didapatkan nasabah bank adalah Kartu ATM atau Debit. Dengan kartu ini nasabah bisa melakukan transaksi melalui mesin ATM atau bahkan mengambil uangnya. Nah selama ini kartu ATM itu berjenis magnetic stripe, di mana bagian belakangnya ada garis warna hitam dan itu sebagai kunci identitas dari kartu tersebut.
Nah, perlu kamu tau, bahwa sekarang ini sudah ada kartu ATM yang pakai chip. Bahkan nasabah disarankan untuk segera menggantinya. Karena Kartu ATM yang pakai chip ini memiliki keuntungan yang lebih banyak dibanding kartu ATM yang menggunakan magnetic stripe.
Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) sudah memberlakukan ketentuan kepada seluruh bank agar mengeluarkan kartu debit (ATM) yang berstandar NSICCS (National Standard Indonesian Chip Card Specification). Regulasi baru ini sudah tertuang pada Surat Edaran Bank Indonesia No. 17/51/DKSP tanggal 30 Desember 2015 tentang Implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number pada Kartu ATM dan / atau Kartu Debet yang diterbitkan di Indonesia. Yang mana kartu harus menggunakan chip.
Salah satu alasan mengapa harus beralih ke kartu ATM yang menggunakan chip adalah faktor keamanan.
Faktor keamanan inilah yang menjadi alasan utama mengapa pihak BI juga memberlakukan aturan ini. Karena kartu debit (atm) berbasis chip relatif lebih aman jika dibandingkan dengan kartu debit (atm) berbasis magnetic stripe.
Kita tahu bahwa salah satu modus penipuan atau pencurian data nasabah dan transaksi melalui teknik skimming.
Kartu debit (atm) berbasis magnetic stripe ini memang sangat berisiko untuk bisa dibobol dengan cara skimming. Untuk itu dengan beralih ke chip, maka bisa meminimalisir kejahatan tersebut.
Apakah Kartu Debit (ATM) Berbasis Magnetic Stripe masing bisa digunakan?
Untuk saat ini masih bisa digunakan, baik untuk transaksi melalui ATM maupun mesin EDC. Masa berlakunya hingga masa expired kartu habis atau hingga tahun 2021. Meskipun saat ini masih bisa digunakan, kami sarankan jika masih menggunakan kartu debit (atm) berbasis magnetic stripe lebih baik segera diganti dengan yang menggunakan chip.
Ini semua demi keamanan bersama.
Artikel terkait :
Bagaimana Cara Menggantinya? Dan di mana?
Gampang sekali, kamu cukup datang ke kantor cabang bank terdekat dan membawa Buku Tabungan, Kartu ATM lama (yang ber-magnetic stripe), serta KTP asli.
Bilang saja mau ganti kartu ATM chip. Penggantian ini tidak membutuhkan biaya alias gratis.
Dengan menggunakan kartu debit atm berchip, nanti kalau mau bertransaksi melalui mesin EDC tidak lagi digesek atau di-swipe. Tetapi caranya dengan di-dip atau memasukkan kartu pada slot EDC.
Ayo, buat yang punya kartu debit ATM yang masih menggunakan model magnetic stripe, segera diganti demi keamanan data kamu.
Originally posted 2021-01-12 13:02:20.
Apakah bisa mengganti kartu ATM Chip di Bank lain? Karena ATM saya Bank Aceh dan sekarang saya berapa di Pulau Jawa.
Harus dilakukan di bank terkait. Tidak bisa bank lain. Tapi kalau di cabangnya bisa.
saya pernah berbelanja dengan debit BNI yang menggunakan CHIP , begitu transaksi settelment via EDC, system EDC menolak kartu saya, padahal saldo baru saya isi di Cabang BNI,karena transaksi yg tergolong kecil sya memilih Debit BNI biar tdk repot kembalian,meskipun terkena Charge 0,15% untuk setiap penggunaan Kartu Debit di Swalayan Prima di kota saya Nganjuk,sya tidak mempermasalahkan hal itu … Tetapi yang bikin saya heran mengapa Kartu saya ditolak di system EDC BNI tersebut ?? padahal saldo masih cukup….
Biasanya kalau kartu debit gitu ada jumlah minimal transaksi agar bisa dibayar pakai kartu debit. Kalau di Alfamart/Indomaret pakai Debit Mandiri, minimal transaksi itu Rp 70.000, kalau kurang dari itu tidak bisa pakai debit Mandiri atau kartu debit lainnya.