6 Kerugian ‘Over Kredit KPR’ untuk Pembeli dan Penjual
EtalaseBisnis.com, Over Kredit KPR – Zaman yang modern ini, properti khususnya rumah memiliki nilai jual yang cukup tinggi. Terlebih jika anda tinggal di kota besar atau di pusat kota. Hanya segelintir orang saja yang mampu membeli rumah secara tunai. Peluang inilah yang dimanfaatkan oleh banyak orang dan juga perusahaan, untuk menawarkan variasi produk kredit perumahan kepada masyarakat yang ingin memiliki rumah.
Salah satu penawaran yang diberikan adalah dengan sistem over kredit KPR. Namun sebelum anda memutuskan untuk mengambilnya, pahami dulu sederet kerugian over kredit KPR yang dapat menambah pengetahuan anda mengenai rumah kredit.
1. Hak Objek
Kerugian pertama yang akan dirasakan khususnya oleh pembeli adalah pengalihan hak atas objek agunan statusnya beda orang tanpa sepengetahuan pihak bank. Jika anda tetap melakukannya, maka transaksi jual-beli tersebut tidak akan diakui oleh pihak bank. Sebenarnya siapa yang mengangsur rumah tersebut tidaklah penting karena hal yang diutamakan adalah pembayaran berjalan dengan lancar setiap bulannya.
Namun meskipun begitu, pembayaran yang dilakukan dengan pemilik yang berbeda. Seringkali bermasalah pada bagian dokumen resmi rumah, dan juga berbagai data yang dibutuhkan saat pendataan kependudukan.
Baca juga : Angsuran KPR Lancar dengan Cara Ini
2. Pelunasan Kredit
Selanjutnya kerugian dari over kredit KPR adalah jika debitur atau penjual bermasalah dan melakukan kecurangan atau tidak sesuai dengan perjanjian menjelang pelunasan. Penjual bisa datang ke bank dan melunasi kredit dan mengambil sertifikatnya. Tidak ada alasan bank untuk bisa menolak hal tersebut. Pembeli yang selama ini membayar kredit-pun tidak bisa menuntut rumah tersebut.
3. Proses yang Rumit
Selanjutnya ketika anda memutuskan untuk melakukan over kredit baik penjual ataupun pembeli akan melalui proses rumit dan butuh biaya alih kredit. Ada 2 cara yang bisa dilakukan untuk take over kredit kpr, yaitu melalui bank, dan juga melalui notaris.
Proses yang dilakukan melalui notaris memang lebih mudah dan juga lebih murah. Namun memiliki resiko yang berbahaya misalnya saja dokumen resmi rumah masih menggunakan nama penjual. Sedangkan cicilan dibayar oleh pembeli. Namun jika anda melakukan over kredit melalui bank prosedurnya lebih rumit dan membutuhkan biaya yang cukup besar.
4. Biaya Renovasi
Selanjutnya kerugian yang bisa saja terjadi ketika anda memutuskan untuk membeli over kredit KPR adalah memiliki biaya renovasi. umumnya rumah over kredit merupakan sebuah rumah yang sudah pernah dihuni. alhasil anda harus menyiapkan dana untuk renovasi, terutama jika ada perbaikan untuk mengatasinya jangan lupa mengecek kondisi rumah terlebih dahulu. kemudian menghitung perkiraan biaya renovasi sehingga anda dapat melakukan negosiasi harga.
Baca juga : Syarat dan Keunggulan KPR Bank BRI
5. Rumah Sengketa
Siapa bilang kerugian tidak bisa melanda penjual rumah tersebut. Dalam beberapa kasus sempat terjadi adanya over kredit sebuah rumah, yang dilakukan oleh penjual dan juga pembeli. Namun masalah timbul saat penjual dari rumah tersebut wafat, sehingga hak waris menuntut bahwa rumah tersebut akan dimiliki oleh mereka.
Berdasarkan dokumen hal tersebut bisa dilakukan, tetapi di sisi lain rumah tersebut juga sudah dijual kepada pembeli. Sehingga secara tidak langsung rumah yang dimaksud sudah bukan lagi milik penjual dan akhirnya sering terjadi sengketa.
6. Tidak Membayar Tagihan
Kerugian lainnya bukan hanya dirasakan oleh pembeli namun juga penjual jika pembeli tidak membayar kewajiban. Maka nilai ‘nama’ anda dimata Bank yang memberikan over kredit akan menurun. Anda juga memiliki nilai kecil pada BI checking. Sehingga dampaknya akan kesulitan dalam mengikuti program peminjaman lagi di bank karena kpr masih atas nama penjual. Walaupun rasanya sudah dilakukan dan uang sudah diterima.
Itulah sederet kerugian yang dialami baik oleh penjual maupun pembeli saat memutuskan untuk over kredit KPR. Walaupun dalam program ini memiliki keuntungan, namun ada baiknya anda mempertimbangkan terlebih dahulu sistem yang satu ini. Jika memang biayanya tidak jauh berbeda dengan pembelian rumah seperti mencicil secara langsung. Ada baiknya anda menghindari over kredit KPR ini.
Originally posted 2021-04-08 11:22:05.